Senin, 10 Juni 2013

Institusi pengelola web atau internet

Institusi Pengelola Web atau Internet
1. World Wide Web Consortium (W3C):
Awalnya dibentuk dari Laboratorium Ilmu Komputer MIT oleh Tim Berners-Lee dan Al-Vezza. W3C saat ini bertangggungjawab terhadap perkembangan dari berbagai protokol dan standar yang terkait dengan Web. Seperti misalnya standarisasi HTML, XML, XHTML dan CSS diatur oleh W3C. Saat ini W3C masih dipimpin oleh Berners-Lee.
Website W3C dapat diakses pada URL:  http://www.w3c.org
2. Internet Engineering Task Force (IETF)
Merupakan badan yang bertanggungjawab terhadap masalah teknis dari perkembangan teknologi internet. IETF bertugas mengkaji berbagai teknologi terkait untuk kemudian distandarkan menjadi sebuah request for comment (RFC). IETF fokus pada evolusi dari internet dan menjamin proses tersebut berjalan dengan smooth.
3. Internet Architecture Board (IAB):
IAB bertanggung jawab dalam  mendefiniskan backbone internet
4. Internet Society (ISOC):
Dibentuk dari berbagai organisasi, pemerintahan, non-profit, komunitas, akademisi maupun para professional. Kelompok ini bertanggungjawab dalam membuat kebijakan tentang internet, dan memantau lembaga lain seperti IETF.
5. The Internet Assigned Authority (IANA) & Internet Network Information Center (InterNIC).
Kelompok ini bertanggung jawab terhadap alokasi alamat IP  dan nama domain.
6. APJII dan PANDI 
Dua nama tersebut merupakan institusi yang mengatur pengelolaan internet untuk wilayah Indonesia. Meraka adalah APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) dan PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia)
7. ICANN
singkatan dari Internet Corporation for Assigned Names and Numbers, adalah organisasi nirlaba yang didirikan pada 18 September 1998 dan resmi berbadan hukum pada 30 September 1998. Organisasi yang berkantor pusat di Marina Del Rey, California ini ditujukan untuk mengawasi beberapa tugas yang terkait dengan Internet yang sebelumnya dilakukan langsung atas nama pemerintah Amerika Serikat oleh beberapa organisasi lain, terutama Internet Assigned Numbers Authority (IANA).


Aspek Hukum Dalam Internet

Bila kita cermati, terdapat 2 (dua) hal pada saat kita membahas hukum atau aturan di bidang internet yakni infrastruktur dan konten (materi). Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan di bidang infrastruktur, yakni peraturan hukum tentang telekomunikasi dan penyiaran serta ketentuan tentang frekuensi radio dan orbit satelit.
Sementara itu pada bagian konten (materi), pemerintah telah mengeluarkan banyak peraturan yang berhubungan dengan pemanfaatan internet sebagai media informasi antaralain tentang perlindungan konsumen, perbankan, asuransi, hak kekayaan intelektuan, pokok pers, ketentuan pidana perdata (kata kuncinya adalah “informasi”).
Meski berbeda, internet ternyata “tunduk” pada ketentuan hukum yang sudah ada (di dunia nyata). Tidak satu ruanganpun di internet yang bebas dari aturan hukum. Kita ambil contoh setelah terjadinya ledakan bom di JW Marriott dan Ritz Carlton Jakarta. Sejauh ini, pada awalnya aturan hukum yang mengatur hal tersebut sudah dinyatakan di dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 21 yang menyebutkan, bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum. Dalam penjelasannya yang tertera pada UU Telekomunikasi tersebut disebutkan, bahwa penghentian kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilakukan oleh pemerintah setelah diperoleh informasi yang patut diduga dengan kuat dan diyakini bahwa penyelenggaraan telekomunikasi tersebut melanggar kepentingan umum, kesusilaan, keamanan , atau ketertiban umum.
Ketika UU No. 11 Tahun 2008 masih belum disahkan, ketentuan tersebut di atas cukup efektif dijadikan salah satu dasar bagi Departemen Kominfo untuk mengatasi peredaran film yang kontroversial dan mengandung unsure pertentangan SARA di suatu situs popular tertentu, ketika masyarakat dihebohkan oleh kehadiran film Fitna yang mengusik ketenangan Ummat Islam di seluruh dunia. Saat itu juga setelah mempertimbangkan dari berbagai aspek,Menteri Kominfo mengirimkan surat tentang pemblokiran situs dan blog yang memuat film Fitna, yang ditujukan kepada penyelenggara IIX, penyelenggara OIXP, penyelenggara ISP (146 perusahaan saat itu ) dan penyelenggara NAP (30 perusahaan saat itu). Surat tersebut dilatar belakangi oleh suatu sikap keprihatinan yang sangat mendalam, bahwa penayangan film Fitna melalui internet yang dibuat oleh seorang politisi Belanda Geert Wilders, disinyalir dapat mengakibatkan gangguan hubungan antar ummat beragama dan harmoni antar peradaban pada tingkat global. Itulah sebabnya Menteri Kominfo meminta kepada para stakeholders tersebut untuk dengan segenap daya dan upaya untuk segera melakukan pemblokiran pada situs maupun blog yang melakukan posting film Fitna tersebut.
Prosedur yang ditempuh oleh pemerintah dalam pengiriman surat adalah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu selain sebelumnya sudah mengadakan konsultasi dengfan para stake holder, juga sudah mendasarkan pada berbagai pertimbangan dan tetap selektif serta tidak ada maksud pemerintah untuk sembarangan melakukan pembatasan untuk memperoleh akses informasi melalui jasa internet tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas, karena terbukti media internet banyak menunjukkan manfaat yang konstruktif terkecuali penayangan film Fitna melalui media internet tersebut dan juga penayangan informasi-informasi lain yang substansinya patut diduga kuat dan diyakini bertentangan dengan kepentingan umum, keamanan, kesusilaan dan ketertiban umum .
Aturan atau code of conduct dalam pemanfaatan internet tersebut kemudian di dalam perkembangannya diperkuat dengan adanya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik, yang disahkan dan mulai berlaku pada tanggal 21 April 2008. Pasal 2 UU tersebut menyatakan, bahwa Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Khusus terhadap hal-hal yang terkait dengan larangan untuk dilakukan dan berpeluang menimbulkan rasa tidak suka oleh pihak lain disebutkan di antaranya pada Pasal 27 ayat (4) yang menyebutkan, bahwa :
setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman ; dan Pasal 28 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Meskipun aturan-aturan hukum dalam pemanfaatan internet yang terkait dengan substansi yang bertentangan dengan keamanan, ketertiban dan kepentingan umum sudah cukup kuat, ini bukan berarti Departemen Kominfo sedemikian mudah memberi peluang kepada aparat penegak hukum untuk menerapkannya secara respresif. Di dalam berbagai kegiatan sosialisasi UU ITE misalnya, Departemen Kominfo selalu menyebutkan, bahwa ada beberapa klausaul baik di dalam UU itu sendiri maupun UU lain yang perlu dipertimbangkan supaya tidak ada abuse of power . Bahwasanya kemudian ada misalnya beberapa situs yang menimbulkan kerisauan publik dan ternyata tetap exist, maka hal itu bukan berarti Departemen Kominfo melakukan pembiaran.
Upaya Departemen Kominfo tetap dilakukan sebatas kewenangan dan ruang lingkup tugasnya (sebagaimana contoh dalam mengatasi ekses film Fitna tersebut di atas) dan turut melakukan tracing sebelum menempuh upaya pemblokiran, namun hanya saja eksekusi penegakan hukum tetap dilakukan sepenuhnya dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan rugas, fungsi, tanggung jawab dan kewenangannya berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
Prinsip Departemen Kominfo adalah tetap mempertimbangkan unsur-unsur multi dimensional (jadi tidak semata-mata masalah teknis belaka), bersikap bijak namun tegas dan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, aparat keamanan dan sejumlah stake holder seperti para blogger (karena di kalangan blogger juga memiliki tata krama yang sangat perlu diapresiasi) misalnya dan berkonsultasi untuk menempuh cara yang paling efektif, efisien dan dengan minimalisasi unsur kegaduhan publik.
Melihat beberapa contoh tersebut, tentunya semakin menjelaskan kepada pembaca sekalian bahwa internet yang selama ini dikenal seolah tanpa nilai (aturan), ternyata memiliki banyak “kesamaan” dalam hal penerapan hukum. Mudah-mudahan sedikit informasi ini, dapat memberikan keyakinan pada kita dalam mengarahkan anak-anak kita menjadi lebih bijak dalam memanfaatkan internet .Dalam pemanfaatan internet dan aturan hukum yang dapat meminimalisasi penggunaan internet untuk hal-hal yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.

Sabtu, 27 April 2013

Web Browser Flock



                                                                    



Flock adalah sebuah Browser yang berguna untuk menjadikan pusat kegiatan blogging kita hanya dengan menggunakan browser yang satu ini, bagaimana tidak jika kita telah memiliki banyak account blogging, jejaring sosial, webmail dan media sharing maka bisa jadi browser ini bisa membantu kepusingan kita dalam mengelola semua itu ,karena semua itu  bisa dilakukan di satu tempat saja dengan flock.

Browser flock ini telah diluncurkan pada pertengahan Juni tahun ini dengan menggunakan basis code Firefox 3. Flock ini adalah sebuah browser yang bisa dikatakan sangat memanjakan para bloger. Betapa tidak, menggunakan Flock, kita bisa melakukan penambahan posting di blog yang kita miliki dengan mudah.

Secara keseluruhan, dibandingkan dengan browser lainnya, fitur blogging sangat ditonjolkan di browser ini. Utilitas yang dibutuhkan oleh bloger untuk menuliskan ide-idenya bisa langsung difasilitasi, misalnya fitur pengelolaan blog. Dengan fitur ini, kita bisa langsung melakukan posting ke web-blog yang kita miliki, tanpa harus melakukan login lagi.

Perangkat dukungan terhadap kebutuhan blogging yang tersedia di browser ini, antara lain:

1. Web Search
    Tool ini ditujukan untuk dapat melakukan pencarian secara cepat ke beberapa search engine. Diantaranya Google, Yahoo dll. Fitur ini sama persis dengan yang dimiliki oleh Firefox.

2. Photo Uploader
    Menggunakan fitur ini, kita bisa melakukan upload file-file gambar yang berada di harddisk ke beberapa website penyedia layanan photo sharing seperti Picasa, PhotoBucket dll. Fitur ini juga menyediakan fasilitas untuk croping file secara mudah.

3. Web Clipboard
    Dengan menggunakan fitur ini, kita dengan leluasa mengambil konten-konten dari web berupa teks, tautan ataupun gambar untuk disimpan dan dapat digunakan sewaktu-waktu dengan cara yang mudah, yakni cukup dengan cara click and drag.

4. Feeds
    Gunakan tools ini untuk berlangganan artikel melalui rss juga menjadi lebih mudah. Kita dijamin tak akan lagi ketinggalan berita dari website berita favorit kita, karena browser ini juga menyediakan mengelolaan rss dengan sangat mudah dan cepat menggunakan menu Tools|Feed kemudian klik Feed Option|Add feed dan masukkan URL rss yang ingin dinikmati.

5. Blog Editor
    Aplikasi ini hampir mirip dengan addon Mozila Firefox, Performancing atau ScribFire. Bedanya, tentu saja, aplikasi ini telah disempurnakan dengan menambahkan fitur-fitur yang baru. Tidak hanya bisa digunakan untuk menulis draft sebuah posting dan melakukan publish semata, namun bisa juga untuk memasukan file multimedia yang tersebar di jejaring sosial ke blog yang kita miliki.
    Dengan menggunakan fitur ini, kita bisa dengan cara offline pada saat menuliskan artikel. Koneksi ke internet hanya digunakan pada saat kita membutuhkan untuk melakukan publikasi dari tulisan blog tersebut. Kita tak perlu khawatir, draft tulisan akan hilang karena dia akan tersimpan di harddisk kita.

6. Media Bar
    Perangkat ini bisa kita gunakan untuk mencari file-file multimedia (gambar dan video) yang tersedia secara online.

Pada browser Flock disediakan juga beberapa menu samping (sidebar) yang memudahkan melakukan akses ke akun dan layanan jejaring sosial seperti Digg, Facebook, Flickr, YouTube dan lan-lain. Tak hanya itu, bebarapa account webmail Anda di Gmail atau Yahoo bisa juga dikelola dengan mudah dengan menggunakan browser ini.

Interface yang dimiliki Flock tak jauh beda dengan Firefox.. Bisa dikatakan Flock merupakan turunan dari Firefox. Tetapi Flock lebih banyak tampilan grafisnya misalkan tampilan window dan tabbed yang lebih indah. Selain itu, dominasi warna biru juga lebih sejuk. Apalagi , beberapa add-ons/extension bisa di pasang di browser ini.

Senin, 25 Maret 2013

Pengertian Web Semantik dan Web Science


Pengertian Web Semantik
 (Semantic Web) atau definisi Web Semantik adalah pengembangan dari World Wide Web di mana makna semantik dari informasi di web didefinisikan, sehingga memungkinkan mesin untuk memprosesnya. Web Semantik berasal dari World Wide Web Konsorsium dari Web sebagai media universal data, informasi, dan pertukaran pengetahuan.

Web Semantik terdiri dari seperangkat prinsip-prinsip desain, kelompok kerja kolaboratif, dan berbagai teknologi. Beberapa elemen dari Web Semantik yang dinyatakan sebagai calon masa depan dan unsur-unsur lain dari Web Semantik disajikan dalam spesifikasi formal dimaksudkan untuk memberikan deskripsi formal konsep, istilah, dan hubungan dalam satu domain tertentu.

Istilah Web Semantik itu sendiri diperkenalkan oleh Tim Berners-Lee, penemu World Wide Web. Sekarang, prinsip web semantik disebut-sebut akan muncul pada Web 3.0, generasi ketiga dari World Wide Web. Bahkan Web 3.0 itu sendiri sering disamakan dengan Web Semantik. Web Semantik menggunakan XML, XMLS (XML Schema), RDF, RDFS (Resources Description Framework Schema) dan OWL.

Web Semantik merujuk kepada kemampuan aplikasi komputer untuk lebih memahami bahasa manusia, bukan hanya bahasa yang baku dari para penggunanya tetapi juga bahasa yang lebih kompleks, seperti dalam bahasa percakapan sehingga memudahkan penggunanya untuk berkomunikasi dengan mesin. Web Semantik dapat mengolah bahasa dan mengenali homonim, sinonim, atau atribut yang berbeda pada suatu database.


Pengertian Web Science
Web Science merupakan salah satu penjabaran dari dua arti yang berbeda, yaitu web dan science. Website atau situs diartikan sebagai kumpulan halaman yang menampilkan informasi data teks, data gambar diam atau gerak, data animasi, suara, video dan atau gabungan dari semuanya, baik yang bersifat statis maupun dinamis yang membentuk satu rangkaian bangunan yang saling terkait dimana masing-masing dihubungkan dengan jaringan-jaringan halaman (hyperlink). Bersifat statis apabila isi informasi website tetap, jarang berubah, dan isi informasinya searah hanya dari pemilik website. Bersifat dinamis apabila isi informasi website selalu berubah-ubah, dan isi informasinya interaktif dua arah berasal dari pemilik serta pengguna website. Contoh website statis adalah berisi profil perusahaan, sedangkan website dinamis adalah seperti Friendster, Multiply, dll. Dalam sisi pengembangannya, website statis hanya bisa diupdate oleh pemiliknya saja, sedangkan website dinamis bisa diupdate oleh pengguna maupun pemilik.

Science adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan sumber ilmu pengetahuan yang memberikan manfaat bagi kehidupan manusia dan seluruh isinya. Dengan kata lain, science itu sendiri merupakan kumpulan ilmu pasti yang memberikan makna tersendiri bagi yang mempelajarinya.

Web Science dapat disimpulkan yaitu segala sesuatu yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan yang diperoleh dari sumer yang akurat dan dapat di unduh dari dunia maya tanpa kita harus menuju ke sumber informasi yang ada di informasi yang ingin kita cari, sehingga memudahkan kita untuk memperoleh informasi.
Manfaat Web Science Bagi Dunia Pendidikan
1. Siswa dapat belajar tanpa menggunakan buku
Dengan internet, semua bisa didapatkan termasuk bahan pelajaran. Bagi siswa yang kurang mampu, dapat menggunakan internet sebagai media belajar.
2. Siswa jadi lebih paham akan teknologi
Dengan menggunakan internet, siswa akan belajar lebih tentang apa yang ada diinternet. Siswa juga dapat lebih mengerti menggunakan alat teknologi seperti computer.
3. Tenaga pengajar atau guru lebih praktis
Dengan internet, guru dapat mengirim tugas melalui email tanpa harus bertatap muka dengan siswanya sendiri.

Selasa, 29 Januari 2013

Tugas Softskill IV


Tugas Softskill IV

Softskill Social Media yang terdapat pada Dua Perguruan Tinggi.

Nama: Aryo Gilang Firmansyah
Kelas: 2IA10
NPM: 51411227

Social Media yang terdapat pada Universitas Padjadjaran (http://
ww.unpad.ac.id)

1. Facebook :
Kategori : Social Network
Link: https//www.facebook.com/unpad

2. Twitter :
Kategori: Microblog/Social Network
Link : https://twitter.com/unpad

3. Youtube:
Kategori: Media Konten
Link: http://www.youtube.com/unpad

4. linkedin:
Kategori: Media Konten
Link: http://www.linkedin.com/company/universitas-padjadjaran

5. Wikipedia:
 kategori : Media Konten

http://en.wikipedia.org/wiki/Padjadjaran_University


********

Social Media yang terdapat pada Institut Teknologi Sepuluh November (http://www.its.ac.id)
 
1. Facebook :
Kategori: Social Networking
http://www.facebook.com/InstitutTeknologiSepuluhNopember
 
2. Twitter :
Kategori : Microblog/Social Networking
Link: https://twitter.com/ITS_Surabaya

3. Youtube:
Kategori: Media Konten
Link: tidak mempunyai media konten youtube

4. linkedin:
Kategori: Media Konten
Link : http://www.linkedin.com/company/institut-teknologi-sepuluh-nopember-surabaya

5. Wikipedia:
 kategori : Media Konten
http://en.wikipedia.org/wiki/Institut_Teknologi_Sepuluh_Nopember

Kamis, 29 November 2012

DIBALIK KEMAMPUAN ANDERSON



DIBALIK KEMAMPUAN ANDERSON
               

Pemain yang bernama asli Anderson Luis de Abreu Oliveira atau yang sering di panggil Anderson ini , lahir pada 13 april 1988 di Porto Alegre Brazil, memiliki tinggi badan sekitar 175 cm dan berposisi sebagai gelandang. Pemain yang di transfer dari klub portugal Fc Porto dengan biaya sebesar  18 juta pounds.
            Pemain ini memiliki umpan kaki  kiri yang sangat baik dan juga memiliki body yang sangat kuat sehingga cocok untuk menjadi gelandang. Dengan posturnya yang ideal itu dya memiliki penguasaan bola dan dribling yang sangat baik  sehingga seringkali merepotkan pertahanan lawan. Namun seringkali dia sering melakukan kesalahan sendiri atau blunder yang tidak perlu  sehingga merugikan tim.
Pada awalnya Anderson sempat frustasi karena tak mengalami peningkatan permainan sejak pertama kali bergabung dengan Manchester united pada tahun 2007 dan pembicaraan mengenai pelepasan pemain berusia 24 tahun ini sempat dilakukan pada bursa transfer musim panas lalu. Banyak klub besar yang ingin mendapatkan service Anderson ini diantaranya klub asal Portugal Benfica dan Tottenham Hotspur . Pada musim lalu Anderson hanya 10 laga Liga Primer Inggris musim lalu karena seringkali bolak balik masuk ke ruang perawatan akibat cidera ligamen.
            Fergie sebenarnya menyadari Anderson sebenarnya memiliki bakat yang sangat fantastis  tetapi dya tidak mau Anderson bernasib sama dengan Michael Owen, maka dari itu ia sempat ingin melego pemain berusia berusia 24 tahun ini . Dan akhirnya setelah melalui 13 pertandingan musim ini Anderson mulai menunjukan permainan yang stabil di bandingkan musim lalu .
Blog pribadi : aryogilangfirmansyah.blogspot.com